Dua anggota TNI gadungan yang membawa ganja 600 kg ditangkap di
Bakauheni, Lampung. Berdasarkan penelusuran polisi, ganja tersebut
merupakan pesanan dari seorang terpidana Lembaga Permasyarakatan (LP)
Narkotika Banceuy, Bandung, Jabar.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP
Sulistyaningsih mengatakan, kedua kurir mendapat tugas dari seorang
DPO, Nazari. Ketiga orang ini bertemu di Aceh dan sepakat mengirimkan
600 kg ganja ke Bogor. Sementara terpidana LP Narkotika Banceuy Bandung,
Arifin meminta tiga kurir untuk menyambut pengiriman barang itu.
"Arifin
meminta tiga kurirnya untuk mengambil ganja kiriman dari Aceh tersebut.
Ketiga kurir Arifin sudah ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampung
Selatan," kata Sulis kepada detikcom, Senin (19/11/2012).
Ketiga
kurir Arifin adalah Bayu Rahayu (39), seorang sopir warga Bogor Timur,
Ruhiyat (42) warga Bogor, dan Sofan Sofari (33), seorang pedagang warga
Cianjur.
Dari kasus ini, Polres Lampung Selatan berhasil
mengamankan lima tersangka yang menjadi kurir sindikat narkoba Aceh-Jawa
Barat. Kelimanya akan dijerat pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2),
dan pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sebelumnya, dalam jumpa pers di
Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menyatakan, menangkap dua TNI
gadungan, Sofyan (36), warga Langsa, Aceh, dan Rizal Waldi (38), warga
Jakarta Barat. Mereka membawa ganja 600 kg yang dibungkus kertas warna
kuning dan plastik transparan di mobil Fortuner berpelat TNI yang
ternyata juga palsu.
#sitomgum | http://x.co/pmCo
0 komentar: