Amerika Serikat Legalkan Ganja di Tiga Negara Bagiannya



Pejabat pemerintah negara bagian Washington, Colorado dan Oregon Amerika Serikat, Selasa (6/11) pekan ini memutuskan untuk mensahkan undang-undang yang melegalkan konsumsi marijuana.

Berdasarkan UU tersebut, setiap orang yang berusia 21 tahun atau lebih, boleh menjual, membeli atau mengkonsumsi ganja. Akan tetapi tidak boleh melakukannya di halaman orang lain atau tempat umum.


Harian terbitan Inggris, Observer menulis, "Saat ini, ganja sudah dilegalkan di banyak negara bagian di Amerika dengan dalih kegunaan medis."

Laura Chobin, ketua kelompok penentang pelegalan ganja Colorado mengatakan, "Ini sama dengan apa yang dilakukan masyarakat sekarang, toh mereka tidak mengkonsumsi ganja di jalan atau tempat umum lain. Dengan disahkannya UU itu, Colorado berubah menjadi ibukota ganja Amerika, dan narkotika ini semakin mudah diakses anak di bawah umur."

Sebaliknya, John Maki, ketua kelompok pendukung pelegalan ganja di Washington mengatakan, "Menganggap konsumsi ganja sebagai perbuatan kriminal adalah kekalahan besar, jutaan orang Amerika mengkonsumsi narkotika jenis ini secara ilegal. Oleh sebab itu, pengendalian transaksi legal ganja dan beberapa jenis narkotika lain akan menciptakan keamanan yang lebih besar."

Data statistik menunjukkan, perang melawan narkotika di Amerika tiap tahunnya menghabiskan dana sampai 44 milyar dolar. Sekalipun dana besar telah dikeluarkan untuk memerangi narkotika,  tahun ini komite anti-narkotika Amerika mengaku gagal dalam mengatasi penyakit masyarakat itu.



#sitomgum | http://x.co/pM1D

0 komentar: