Gunakan Ganja, 2 WNA Spanyol Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Gunakan ganja, 2 WNA Spanyol hanya dituntut 6 bulan penjara

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara enam bulan karena kepemilikan narkoba jenis ganja dan ekstasi. Keduanya yakni, Eloy Esteves Gutierrez (34) dan Daniel Munoz (44).

"Kejahatan terdakwa bisa merugikan citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. Apalagi mereka pelaku pariwisata," ujar JPU Wayan Wiradarma di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/11).

Dikatakan Wiradarma, Gutierrez yang merupakan manager The Menjangan Hotel dan Daniel sebagai operation executive di hotel tersebut merupakan pecandu narkoba. "Kedua terdakwa merupakan pecandu," terang Wiradarma.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah karena memiliki, menyimpan, menguasai sekaligus menggunakan narkotika dan psikotropika tapi tidak melapor kepada petugas berwenang.

Gutierrez dan Daniel sendiri ditangkap oleh Polda Bali saat berpesta narkoba di hotel tempat mereka bekerja. Saat digeledah polisi menemukan 5 butir ekstasi dan paket ganja sebagai barang bukti.

Sementara itu, kuasa hukum keduanya, Shamila Thayeb tidak mengajukan pembelaan setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda putusan.

#sitomgum | http://x.co/pkMO

0 komentar: