Pengadilan Texas Timur Amerika Serikat baru saja
memberikan keputusan yang merugikan bagi Apple. Dalam sebuah kasus
pertikaian hak paten dengan perusahaan bernama VirnetX, Apple diharuskan
untuk membayar denda sebesar 368.2 juta USD atau sekitar 3.54 triliun
rupiah.
Pihak pengadilan memutuskan bahwa Apple telah terbukti melakukan
pelanggaran beberapa hak paten. Salah satu hak paten yang dilanggar oleh
Apple adalah teknologi FaceTime.
Jumlah denda tersebut sebenarnya lebih sedikit dibandingkan
permintaan VirnetX. Sebelumnya, perusahaan tersebut meminta pengadilan
agar mendenda Apple sebesar 900 juta USD. Meskipun jumlah yang disetujui
pengadilan lebih kecil, namun nilai denda tersebut tetap sangat besar.
VirnetX sendiri memiliki sejarah yang positif dalam pertikaian hak
paten melawan perusahaan besar dunia. Pada Mei 2010 lalu, Microsoft
menjadi korban dan diharuskan untuk membayar sebesar 200 juta USD. Saat
itu, pengadilan memutuskan bahwa Microsoft telah melanggar teknoogi
jaringan virtual private yang digunakan pada produk Windows dan Office.
#sitomgum | http://x.co/pS2j
0 komentar: