6,88 Kuintal Ganja Asal Aceh Dibawa Pakai Toyota Fortuner Berplat Dinas TNI Palsu

 Ganja yang diamankan dari dalam Fortuner
 Gambar: Ganja Siap Edar

Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 688 Kg. Tersangka Rizal Waldi ,38, warga Gang Camara, Kelurahan Serengseng, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, dan Sofyan, 36, warga Jalan Komplex BTN Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, tidak berkutik ketika petugas KSKP Bakauheni menggeledah Toyota Fortuner berplat dinas TNI palsu yang dikendarai keduanya Minggu (18/11) pukul 22.30 WIB.

Petugas curiga terhadap mobil Toyota Fortuner dengan nomomr polisi B 9654 – 00 (plat TNI palsu), dari Aceh dengan tujuan Bogor, Jawa Barat. Kecurigaan petugas membuahkan hasil dan menemukan ratusan kilogram ganja.

Rizal mengaku,ganja tersebut dibawa dari Aceh, yang diberikan oleh Nazari (DPO) di satu hotel di Aceh. Ganja itu selanjutnya akan dibawa ke Bogor, Jawa Barat.

Menurut pengakuan tersangka, aksi mereka dikendalikan oleh Arifin yang sekarang berada di LP Narkotika Banceuy, Bandung, Jawa Barat.

Tadinya bila sudah sampai di Bogor, Rizal dan Sofyan akan dijemput oleh tersangka Bayu Rahayu telah (ditangkap di Bogor), menuju gudang milik tersangka Ruhiyat (ditangkap di Bogor), yang mengaku mendapat perintah dari tersangka Sopan Sapari (di tangkap di Cianjur).

“Sudah sembilan kali kami mengirim ganja dengan modus serupa. Dari setiap pengiriman kami mendapatkan upah Rp 30 juta, kemudian upah tersebut dibagi saya mendapat Rp 20 juta dan Sofyan Rp 10 juta,”ujar Rizal.

Kapolda Lampung, Brigjend Pol. Heru Winarko Senin (19/11) mengatakan, berdasarkan keterangan kedua tersangka dan banyak jumlah tersangka yang terlibat, pihaknya menyimpulkan bahwa mereka adalah sindikat jaringan narkoba antarprovinsi

Mereka menggunakan modus mobil berplat dinas TNI palsu, agar lolos dari pemeriksaan petugas yang berjaga di Interdiction Bakauheni. Berdasarkan insting dan kecurigaan petugas akhir melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan menggeledah isi mobil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp. 17 milyar,” lanjut Kapolda.

#sitomgum | http://x.co/pk12

0 komentar: