Gambar: Daun Ganja
Dua warga negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Joao Bosco
(16) dan Juvenido (37), Selasa (13/11/2012) sekitar pukul 10.00 Wita,
kedapatan membawa 6 ons ganja dari Dili dengan negara tujuan Irlandia.
Kedua tersangka mengaku barang tersebut adalah daun ubi yang dititipkan
oknum warga yang bermukim di Ailoklaran, RDTL untuk diberikan ke dua
kerabatnya Ani dan Abia di Irlandia.
Barang bukti dan kedua
tersangka diamankan aparat Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI-RDTL
dari Yonif 312/Kala Hitam, Siliwangi dan selanjutnya diserahkan ke
aparat Polres Belu untuk penyelidikan lebih lanjut. Komandan Satgas
pamtas RI-RDTL, Mayor (Inf) Hengki Setiawan, mengakui hal tersebut
ketika ditemui di Pos Kompi Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu,
Selasa (13/11/2012).
Hengki mengatakan, pengamanan wilayah
perbatasan RI-RDTL sudah menjadi tugas utama jajaran TNI bersama
institusi terkait seperti imigrasi, bea cukai, dan Polri. Setiap
pelintas batas yang hendak masuk ke wilayah RI diperiksa terlebih
dahulu perlengkapan yang dibawa untuk memastikan seluruh barang bawaan
tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penangkapan
ini berawal ketika petugas di Pos Motaain mencurigai barang bawaan dua
orang warga RDTL. Di dalam koper yang dibawa berisi sebungkus daun yang
dilakban dengan rapi. Menreka mengaku bungkusan tersebut berisi daun
ubi yang dititip salah seorang warga di Dili untuk kerabatnya di
Irlandia.
Karena curiga terhadap bungkusan itu, maka prajurit kami mengamankannya. Dan kami lantas mengamankan barang bawaan itu yang diduga daun ganja sebanyak 6 ons dari Dili. Kedua tersangka akan kami proses dengan menyerahkan kepada institusi yang berwenang untuk proses lebih lanjut.
Penahanan dua tersangka yang kami duga membawa daun ganja ini menunjukan bukti bahwa tugas-tugas yang kami laksanakan untuk memperketat pintu perbatasan RI-RDTL sehingga jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan situasi ini di pintu perbatasan. Setelah ditahan selanjutnya kami serahkan ke polisi untuk disidik lebih lanjut dan lebih dipastikan bahwa barang yang mereka bawa melanggar hukum yang berlaku," papar Hengki.
Menurut Hengki, penahanan terhadap oknum
yang diduga membawa daun ganja ini untuk pertama kalinya. Ke depan,
katanya, semua titik-titik yang ada di perbatasan akan ditingkatkan
pengamanannya. Pasalnya, situasi di pintu perbatasan RI-RDTL terdapat
kemungkinan dijadikan sebagai tempat transit narkotika dan obat
berbahaya (narkoba).
Mencurigakan
Mencurigakan
Sementara
itu, terkait paspor dari kedua tersangka yang mencurigakan, Hengki
membenarkan. Menurut Hengki, tujuan dari kedua tersangka adalah ke
Irlandia, namun dalam paspor bersangkutan tidak menunjukkan bahwa
adanya negara yang dikunjungi ataupun mengunjungi karena yang
dikunjungi hanyalah Australia, RDTL, dan Indonesia. Sehingga kuat
dugaan kedua tersangka menyalahgunakan paspor dan administrasi.
"Dan
dari keterangan kedua tersangka bahwa yang mereka bawa adalah daun
ubi, ternyata dari hasil tes manual yang kita lakukan, kuat dugaan
barang bukti ini adalah daun ganja bukan daun ubi. Dan menyangkut
permintaan kedua tersangka untuk konfirmasi dengan orangtua mereka di
Dili, itu memang haknya tetapi sementara belum bisa kita lakukan. Kita
akan proses dulu sesuai hukum yang berlaku dengan menyerahkan ke aparat
Polri barulah dikonfrontir dengan keluarganya," kata Hengki.
Kedua
tersangka diamankan di Pos TNI di Motaain termasuk barang bukti yang
diduga daun ganja seberat 6 ons. Kedua tersangka kemudian diantar aparat
TNI bersama petugas bea cukai, aparat Pospol Motaain ke Mapolres Belu
dan diterima wakapolres Belu didampingi Kasat Unit Narkoba Polres Belu
sekitar pukul 16.00 WITA.
#sitomgum | http://x.co/paXL
0 komentar: