PANCASILA


Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskertapañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sejarah Perumusan:
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di IndonesiaMohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
  • Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Hari Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Butir-butir Pengamalan Pancasila
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Kemanusiaan yang adil dan beradab

  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Persatuan Indonesia

  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Bintang.

Sila pertama

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Rantai.

Sila kedua

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Pohon Beringin.

Sila ketiga

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Kepala Banteng.

Sila keempat

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Padi dan Kapas.

Sila kelima

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

HEMP FOR SALE: Juan Valdez Shoulder Bag


Strong and rustic protection made from hemp plus burlap with
coffee-inspired design. 



Works smartly in carrying your MacBook and other gear.






Perfect for work, school and travel.

NORMAL PRICE:
Rp1.769.000,00

DISCOUNT PRICE:
Rp1.499.000,00


Silakan dipilih ongkos kirim JNE Anda:


Mau?


+62817408855
+628176558420

COD:
- Bintaro Sektor 1 - McD Sektor 9 (After Work)
- Pondok Indah Mall (After Work)
- Radio Dalam (After Work)
- Blok M (After Work)
- Kemang (After Work)
- Taman Palem Lestari (Jam Kantor)

HEMP FOR SALE: Zagora Shoulder Bag



Classic black protection made from dyed hemp canvas. 



Works smartly in carrying your MacBook and
other gear. 



Perfect for work, school and travel.


NORMAL PRICE:
Rp1.769.000,00

DISCOUNT PRICE:
Rp1.499.000,00


Silakan dipilih ongkos kirim JNE Anda:


Mau?


+62817408855
+628176558420

COD:
- Bintaro Sektor 1 - McD Sektor 9 (After Work)
- Pondok Indah Mall (After Work)
- Radio Dalam (After Work)
- Blok M (After Work)
- Kemang (After Work)
- Taman Palem Lestari (Jam Kantor)

SPYDERBILT TURUT BERPARTISIPASI DI ACARA HAIDAY 2013 BARENG KUNOKINI


HaiDay adalah sebuah tajuk acara yang rutin diadakan oleh majalah HAI dalam kurun waktu satu tahun sekali. Pada tahun 2013 ini, acara HaiDay diselenggarakan di Parkir Timur Senayan dengan suguhan kemeriahan yang digawangi oleh line up beberapa nama besar seperti:


Tidak mau kesepian diantara keramaian hiruk-pikuk HaiDay 2013 ini, Spyderbilt sebagai salah satu brand surfing juga turut berpartisipasi di Panggung Edutainment yang letaknya tepat berseberangan dengan Panggung Teater Pertunjukan.
Panggung yang dikelilingi oleh stand edukasi dari beberapa sekolah SMA pilihan di Jakarta ini, semakin bergairah dengan 2 bintang tamu yang sudah disiapkan majalah HAI untuk memeriahkan stand edukasi sekolah mereka pada tanggal 19 Oktober 2013, yakni Payung Teduh dan KunoKini.

Spyderbilt sendiri mempunyai artikel produk yang bisa menambah nilai pride Anda From Top to Bottom. Bahan premium sengaja dipilih untuk menghasilkan kualitas yang terbaik di kelasnya. Ditambah design yang dinamis, sehingga bisa menyesuaikan dengan perkembangan jaman saat ini dengan tidak melupakan benang merah yang tetap melekat dan menjadi ciri dari design Spyderbilt.

Artikel produk Spyderbilt dapat Anda jumpai di Planet Surf serta Autorized Store Spyderbilt, antara lain sebagai berikut: City Surf, Urban Surf, Ray Surf, Royal Surf, Absolut Surf, Joy Surf, Blue Surf, Substance, dan Bali Barrel.

Untuk info lengkap mengenai Spyderbilt, silakan KLIK!




Adanya semangat muda SMA yang menggelora tanpa batas menjadikan pihak Spyderbilt ingin turut menjadi bagian dalam atmosfer semangat muda yang bergelora itu.


Melalui KunoKini, grup yang berdiri tahun 2003 ini menggabungkan alat musik tradisional Indonesia dan negara-negara lain ' yang kemudian dicampur dengan musik kontemporer. Musiknya telah menjadi sebuah genre baru yang unik segar dan berani suara di mana seni dan budaya tradisional dikemas dengan cara yang lebih populer yang mudah diterima oleh pecinta musik. Sering diundang ke festival seni bergengsi domestik dan internasional. Di Australia, KunoKini dinikmati oleh setidaknya 5.000 orang.

Dalam harfiah, KUNO berarti kuno dan antik, sementara KINI berarti hari ini, saat ini. KunoKini selalu berhasil menggabungkan musik tradisional dan modern harmonis yang sangat sejalan dengan senama mereka. Sejak penampilan pertama mereka di atas panggung, nama KunoKini telah memikat pecinta musik Indonesia, khususnya para pemuda dengan memberikan pesan nasionalisme. KunoKini selalu menerima respon positif dari penonton dan pers. Berikut langkah-langkah KunoKini itu, saat ini ada banyak kelompok musik baru yang mengeksplorasi perkusi.















Oleh: sitomgum

Semoga Bimbingan dan Kesucian Tuhan Selalu Menemani Setiap Langkah Perjuangan Kita :)

BBN BONGKAR BISNIS NARKOBA YANG DIJALANKAN DARI PENJARA NUSA KAMBANGAN

narkoba


Badan Narkotika Nasional awal tahun ini mengeluarkan pernyataan bahwa sebagian besar bandar narkotika di Indonesia mengendalikan bisnis mereka dari penjara dengan bermodal telepon seluler.

Hal itu sesungguhnya bukan merupakan sebuah kejutan mengingat tingginya jumlah narapidana narkoba di Indonesia.
Separuh dari jumlah itu yaitu 24.568 adalah pengedar dan sisanya pemakai.Berdasarkan data resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga Maret 2013, ada 51.130 orang yang dipenjara karena kejahatan narkoba.
Pada 2011, publik dikejutkan ketika BNN mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi di Penjara Nusa Kambangan.
Napi itu mengelola perdagangan mariyuana dengan omset Rp3 miliar per bulan.
Sejak 2007, penjara itu dijadikan penjara khusus untuk napi kasus narkoba. Keputusan itu bertujuan untuk mengisolir mereka dan menghentikan sirkulasi narkoba di Indonesia.
Awal Juni lalu, BNN melakukan razia di Jakarta Barat dan menangkap dua pengedar. Kepada polisi, mereka mengakui bahwa bos mereka adalah seorang napi yang sedang menjalani hukuman penjara di Cipinang karena kejahatan serupa.
Juru bicara BNN, Sumirat, mengatakan pada BBC bahwa para bandar narkoba di penjara mengandalkan telepon seluler untuk menjalankan bisnis mereka.
"Misalnya, razia kami bulan Juni lalu, big boss-nya di Penjara Cipinang di Jakarta Timur dan waktu aparat menggeledah sel mereka, kita menemukan ponsel yang ia pakai untuk bisnisnya," kata Sumirat.

Rotasi pegawai

"Alat komunikasi itu kuncinya. Jika ada satu orang saja napi yang punya HP, biar HP nya sudah tua sekali pun, itu sudah cukup untuk mengendalikan bisnisnya," tambah Sumirat.
Bagaimana alat komunikasi seperti ponsel bisa masuk ke penjara?

"Macam-macam modusnya, dari disembunyikan dalam makanan sampai dipretelin satu persatu, baterainya dulu misalnya atau kelalaian petugas saat menggeledah sel," katanya lagi.
Mengenai kemungkinan kelalaian petugas lapas, Dr Hafid Abbas dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan hal itu adalah "hal yang tidak bisa dipungkiri."
"Dan kalau memang masih ada perlakuan diskriminasi, karena pegawai lembaga pemasyarakatan gajinya rendah dan ia kenal konglomerat atau pejabat di dalam yang selalu tergoda untuk mendapat fasilitas dan jika memang terbukti orang itu harus dihukum," kata Abbas.
Ia juga menyarankan agar rotasi pegawai lapas lebih intensif dilakukan untuk mecegah potensi pelanggaran.
"Agar tidak tergoda, maka rotasi pegawai lapas harus lebih intensif. Penjara kan banyak, jadi mobilitas petugasnya harus tinggi agar tidak ada kesempatan untuk kenalan, Dirjen Pemasyarakatan juga harus memperhatikan pegawainya terutama mutasi pegawai-pegawai itu sendiri," tambahnya.

Komitmen pemerintah

Penjara kan banyak, mobilitas pegawai harus tinggi agar tidak ada kesempatan kenalan"
Dr Hafid Abbas, Komnas HAM
Sementara dari sisi pengendalian narkoba sendiri, Sumirat mengatakan BNN telah merekomendasikan sejumlah saran kepada aparat yang berwenang untuk memastikan tidak ada lagi kasus napi menjadi bos narkoba.
"Pertama, pisahkan bandar atau pengedar dari pemakai di penjara," kata dia.
"Kedua, bisa menggunakan kemajuan teknologi seperti memasang pengacak sinyal," tambahnya lagi.
Cara lain adalah dengan memberikan ancaman untuk menggunakan peraturan tegas terhadap napi yang tidak kapok melakukan kejahatan.
"Saya tahu banyak napi yang ketakutan kalau mendengar Register F," kata Sumirat.
Register F adalah kategori yang diberikan pada narapidana yang tertangkap melakukan tindak pidana saat saat berada di penjara.
"Begitu seorang napi dimasukkan dalam kategori Register F, ia akan kehilangan hak remisi, hak kunjungan keluarga, asimilasi, izin kunjungan dokter dan hak pembebasan bersyarat," kata dia.

"Yang dibutuhkan adalah komitmen dari lembaga-lembaga terkait untuk benar-benar melakukan usaha penegakan disiplin di penjara, itu kuncinya."

Oleh: @sitomgum