Tetap Bijak Memanfaatkan Media Sosial

http://www.marketing.co.id/wp-content/uploads/2012/09/social-media-4.jpg

Teknologi informasi dan komunikasi  telah berkembang demikan pesat di awal Milenium III ini.  Era Cyber telah melahirkan internet yang membawa  fenomena baru di bidang media massa. Dewasa ini, revolusi media massa telah melahirkan media baru yang biasa disebut sebagai media sosial.

Media sosial adalah sebuah media online, dimana para pengguna dapat  dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi. Media sosial  meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content".

Menurut Kaplan dan Haenlein ada enam jenis media sosial:

Pertama, Proyek Kolaborasi yaitu website yang mengijinkan user dapat mengubah, menambah, ataupun remove konten yang ada di website. Contoh media ini adalah wikipedia.

Kedua, Blog dan Microblog, dimana user lebih bebas  mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti ‘curhat’ ataupun mengritik kebijakan pemerintah. Contoh media ini adalah  twitter.

Ketiga, Konten, yaitu web dimana para user dari pengguna website ini saling share konten media, baik  video, e-book, gambar, dan lain-lain. Contohnya youtube.

Keempat, Situs Jejaring Sosial, yaitu aplikasi yang mengijinkan user untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi, sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa seperti foto-foto. Contoh jejaring sosial adalah facebook.

Kelima, Virtual Game World, yaitu dunia virtual, yang  mengreplikasikan lingkungan 3D, dimana user bisa muncul dalam bentuk avatar-avatar yang diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. Contohnya game online.

Keenam, Virtual Social World, yaitu dunia virtual dimana penggunanya merasa hidup di dunia virtual, sama seperti virtual game world, berinteraksi dengan yang lain. Namun, Virtual Social World lebih bebas dan lebih ke arah kehidupan. Contohnya second life.

Varian  media sosial demikian beragam, sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah dan memanfaatkannya untuk  interaksi sosial.  Demikian mudah  interaksi sosial dijalin melalui media sosial, maka komunikasi  dua arah ini bisa menjadi bersifat privat maupun terbuka. Pada ruang komunikasi yang bersifat terbuka, sering tidak disadari bahwa ada norma-norma yang mengikat interaksi tersebut.

Salah satu norma yang berimplikasi pada ruang sengketa adalah norma hukum. Keberadaan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui internet. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik.

Setidaknya ada 2 (dua) kasus yang sudah dijerat dengan UU ITE, yaitu Kasus Prita Mulyasari dan Kasus Yogi Santani. Prita Mulyasari didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya. Berawal dari rasa kecewa  Prita atas pelayanan RS Omni Internasional yang ditumpahkan melalui email dan disebarkan melalui mailing list. Berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email lainnya dan dari milis A ke milis B, hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah memperkarakan Prita dengan delik aduan pencemaran nama baik.

Prita Mulyasari dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) yang bunyi selengkapnya : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pada Kasus Yogi Sentani, penyidik Mabes Polri menuduh Yogi melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas lima tahun. Yogi diduga menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100  di Cijeruk Gunung Salak, beberapa waktu lalu, yang ternyata foto tersebut adalah korban tragedi pesawat di India pada tahun 2010. Penyebaran foto itu berdampak pada kejiwaan keluarga korban 
yang masih menunggu proses evakuasi dari tempat kejadian.

Pasal 35 UU  ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Pasal 51 Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar”.

Dari kasus-kasus di atas, para pengguna media sosial perlu hati-hati dalam berkomunikasi melalui internet. Sosialisasi UU ITE harus terus menerus dilakukan, supaya publik memahami aturan hukum yang menjadi rambu dalam interaksi sosial di ruang maya. Pengguna media sosial sangat beragam. Mulai dari usia anak-anak hingga orang dewasa. Di Indonesia sendiri, didasarkan pada rilis data www.checkfacebook.com  per tanggal 20 Juli 2012, sebanyak 44.074.560 juta penduduk menggunakan facebook. Hal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat di dunia dalam penggunaan facebook setelah Amerika, Brasil, dan India.

Sementara, dalam  urutan pengguna twitter, menurut data yang dilansir  dari situs semiocast.com, Indonesia berada di urutan kelima setelah Amerika Serikat, Brazil, Jepang, dan Inggris dengan pengguna sekitar 19,5 juta. Berdasarkan data yang dikeluarkan salingsilang.com dan aworldoftweets.com per tanggal 20 Juli 2012, orang Indonesia menghasilkan 1,3 juta kicauan (tweet) per hari dan menduduki posisi ketiga setelah Amerika dan Brazil dengan persentase sekitar 11,07%.

Demikian signifikan jumlah pengguna media sosial di Indonesia, maka peringatan hati-hati harus senantiasa disosialisasikan, termasuk pada kalangan remaja. Diasumsikan, pengguna media sosial di kalangan remaja cukup signifikan jika dikaitkan dengan karakteristik kelompok usia remaja. Oleh sebab itu, potensi pelanggaran hukum pada kelompok usia remaja dalam pemanfaatan media sosial juga signifikan. Apalagi belum semua pengguna media sosial menggunakan secara baik. Bahkan, media sosial ditengarai kerap digunakan sebagian orang atau kelompok tertentu untuk mencerca dan mencemarkan nama baik orang lain.
 
Pada konteks pemanfaatan media sosial, user dituntut  hati-hati dalam menggunakan media sosial pada ruang interaksi. Agar tidak kontra-produktif, pengguna media sosial harus menyadari ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan media sosial.
 
#sitomgum | http://x.co/q4EA

0 komentar: