Residivis Nafkahi Anak-Istri Dari Jualan Ganja



Meski baru saja keluar dari Rumah Tahanan Cipinang karena mengedarkan narkoba, SL (45) tidak kapok menjalani bisnis haram tersebut. Demi memenuhi kebutuhan anak serta istri sehari-hari, tersangka nekat kembali menjual ganja, namun baru satu bulan menjajakan ganja, tersangka harus kembali menginap di hotel prodeo.

"Tersangka mengaku uang hasil jualan ganja untuk memenuhi kebutuhan anak serta istrinya," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama Iptu Alfred kepada merdeka.com, Senin (28/1).

Alfred mengatakan, penangkapan tersangka SL bermula saat ditangkapnya pengedar ganja berinisial A pada hari Jumat (25/1) pekan kemarin di Jalan Rusin Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ganja diperoleh dari tersangka SL, atas keterangan tersebut, Unit Narkoba Polsek Kebayoran Lama langsung mengejar pelaku ke kos SL di Bojong Indah Parung.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, dari tangan SL petugas mendapatkan daun ganja kering seberat 1/4 Kg berikut plastik serta timbangan dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

"Dari tersangka A kita dapatkan 5 paket ganja seharga Rp 50 ribu/paket dan dari tersangka SL didapat ganja seberat 1/4 Kg berikut timbangan dan plastik," ujarnya.

Kepada petugas, SL mengakui perbuatannya, bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang bandar yang kini menjadi buruan petugas. Dia juga mengaku, barang haram tersebut juga digunakan agar dirinya nyenyak saat tidur.

"Selain dia sebagai pengecer, tersangka juga mengonsumsi, dia bilang agar enak tidurnya," papar Alfred.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SL berikut A kemudian dibawa ke Mapolsek Kebayoran Lama berikut barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 111 jo 127 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.

#sitomgum | http://x.co/shlJ

0 komentar: