Menanam Ganja Dalam Pot, Pasangan Suami Isteri Dilaporkan ke Polisi



Kendati kebanjiran, rupanya tidak menyurutkan niat pasangan suami isteri Rudiyanto 33 dan Paula Kristella 33, memanen pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya. Kegiatan bercocok tanam pasutri itu pun akhirnya diketahui warga. Sedikitnya 39 batang ganja yang tertanam di 23 pot berhasil diamankan satuan unit narkoba Polsek Tanjung Duren dari rumah pasutri tersebut di jalan Merpati III No 52 RT 05 RW 06, Kelurahan Wijaya Kusuma,  Jakarta Barat. 

“Pohon ganja yang ditanam lumayan subur, ketinggian batang rata-rata 20-80 cm, seluruhnya sudah diamankan,” terang Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Budi Setyadi kepada wartawan, Selasa (22/1). 

Diceritakan Budi, warga melaporkan hasil tanaman ganja itu ke kepolisian. Karena tanaman tersebut terlihat berbeda dari tanaman hias atau tanaman obat lainnya. 

Sekitar pukul 14.30, Senin (21/1) kedua tersangka ditahan pihak kepolisian.  “Salah seorang warga ternyata cukup mengenali tanaman yang ditanam dalam pot di teras lantai dua rumah tersangka adalah ganja. Daripada menduga-duga, temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Budi. 

Sementara ini, lanjut Budi, berdasarkan penuturan tersangka Rudiyanto, tanaman ganja itu ditanamnya sejak awal Desember 2012 lalu. Sedangkan sang istri, Paula Kristella mengaku tidak tahu-menahu kalau tanaman tersebut adalah ganja. “Sementara ini, hanya Rudiyanto yang dijadikan tersangka, sedangkan istrinya Paula hanya sebagai saksi,” terang Budi. 

Terkait peruntukan ganja tersebut, Budi menegaskan penemuan itu masih terus didalami. Tersangka bisa jadi tidak hanya mengkonsumsi ganja hasil tanamannya, tapi bisa juga untuk diedarkan. “Bisa saja ganja itu dikeringkan terus dijual,” ujarnya. 

Ketika ditanyakan wartawan, Paula Kristella mengaku benar tidak tahu kalau pohon yang ditanam suaminya itu adalah tanaman ganja. Ia tak bisa berkata banyak. “Saya tidak tahu itu tanaman apa. Kalau tahu, sudah saya larang,” tukasnya.

Sementara itu, Jajaran Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, membekuk tiga orang yang diduga menjadi pengedar ganja. Dalam penyergapan petugas, ketiga pelaku tidak dapat berkutik saat tertangkap basah di halaman parkir Masjid Pondok Indah, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, (19/1) malam lalu.   

Informasi yang dihimpun, pelaku diduga pernah melakukan transaksi ganja kering siap pakai. Akhirnya petugas Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, melakukan penyelidikan dan penyamaran. Hingga akhirnya, petugas mengendus adanya gelagat mencurigakan dan dari penyelidikan tersebut, petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku.

Hingga akhirnya, pada Sabtu (19/1) sekitar jam 23.00 lalu, pelaku Mulwanto bin Rosikin dibekuk di halaman parkir Masjid Pondok Indah, Kebayoran Lama, karena pria tersebut kedapatan membawa ganja seberat 0,64 gram. Tak hanya itu, pelaku lainnya Jimmy Kurniawan bin Zaenal Bahri dan Budi Alamsyah bin Mujaih kedapatan membawa ganja seberat 10 gram, 1 linting dan seberat 0,22 gram. 

Para pelaku pun diamankan oleh petugas terkait guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasusnya, pelaku terancam Pasal UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Farlin Lumbantoruan mengatakan, dirinya membenarkan jika pelaku dibekuk bersamaan dengan barang bukti ganja. Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang mengamankan pelaku. “Kini pelaku dalam pengamanan  petugas,” ujarnya Selasa (22/1) sore kemarin.

#sitomgum | http://x.co/sR4t

0 komentar: