Karyawan Leasing Nyambi Jualan Ganja


Kanit Reskrim Polsek Bojong Gede, AKP Supriyono menyita barang bukti ganja.
Tersangka pengedar ganja dibekuk petugas Reserse Narkoba Polsek Bojong Gede saat transaksi di pelataran parkiran Depok Mall, Jalan Margonda, Kel. Kemirimuka, Kec. Beji Kota Depok. Petugas menyita dua paket sedang ganja dari tangan tersangka.
Tersangka Elfandi Priatna, 33, warga desa Susukan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dibekuk petugas narkoba yang menyamardi depan restoran cepat saji Depok Mall.
Menurut Kapolsek Bojong Gede, Kompol Bambang Irianto penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bojong Gede AKP Supriyono.
“Kita sudah melakukan penyelidikan selama seminggu untuk dapat menangkap tersangka. yang sehari-seharinya sebagai pegawai leasing asuransi di Jakarta,”paparnya kepada di ruang kerjanya Senin (28/1).
Tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial J warga Jakarta. “Tersangka menjadi pengedar sudah setahun lamanya. Barang yang dibelinya perpaket sedang seharga Rp. 100 ribu dan dijual dengan keuntungan Rp. 50 ribu dan jika ada sisa digunakan sendiri,”tambahnya.
Barang bukti yang disita petugas adalah dua ganja paket hemat yang dibungkus kertas koran dan sampul coklat. “Tersangka dijerat dengan ancaman lima tahun dan dikenakan pasal narkotika,”demikian.

#sitomgum | http://x.co/shrG

0 komentar: