Terestrial
Nasional
Perkembangan stasiun televisi nasional di Indonesia:Berjaringan
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, telah terdapat beberapa stasiun televisi yang melakukan siaran berjaringan dengan stasiun-stasiun televisi lokal di berbagai daerah.Lokal
Satelit
Selain sistem analog, di Indonesia juga banyak digunakan sistem penyiaran melalui satelit yang hanya dapat ditangkap dengan menggunakan antena parabola. Awalnya sistem ini menggunakan antena parabola berukuran besar. Terdapat dua satelit Indonesia yang memiliki prioritas orbit di atas Indonesia, yaitu Telkom-2 dan Palapa D. Berikut ini adalah stasiun televisi siaran gratis di Indonesia yang disiarkan melalui sistem ini:Hampir seluruh stasiun televisi siaran gratis nasional dan berjaringan dan beberapa stasiun televisi lokal juga disiarkan melalui satelit dan dapat ditangkap melalui antena parabola.
0 komentar: