Miliki Ganja dan Sabu, Ketua KNPI Kota Serang Ditangkap



Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang, Sony Pawitan (32) ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Banten karena terbukti memiliki narkoba jenis ganja sebanyak 2 kg dan sabu-sabu seberat 2,36 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita alat penghisap sabu-sabu. Selain itu, petugas kepolisian juga menangkap rekan Sony Pawitan bernama AW (34), warga Jalan Ki Uju, Nomor 22, RT 03/01, Lingkungan Kaujon, Kelurahan Serang, Kota Serang. 

Tersangka Sony Pawitan  merupakan  warga Jalan Jayadiningrat, Nomor 14, Lingkungan Kaujon, Kelurahan Serang, Kota Serang. ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Banten, karena memiliki dua kilogram ganja. Selain ganja, polisi juga menyita 2,36 gram sabu-sabu dan alat penghisap sabu-sabu. 

Kasubdit Resnarkoba Polda Banten AKBP Jeri Marpaung  di Serang, Jumat (8/2) mengatakan, penangkapan yang dilakukan  terhadap kedua tersangka tersebut  terjadi pada  Kamis (7/2)) sekitar 15.30 WIB. 

Pada awalnya  petugas Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tersangka AW di teras rumah tersangka Sony Pawitan di Jalan Jayadiningrat, Nomor 14, Lingkungan Kaujon, Kelurahan Serang, Kota Serang. Dari tangan tersangka tersangka AW,  polisi menemukan barang bukti dua paket besar ganja seberat 1,5 kilogram. Dua paket ganja itu adalah milik tersangka Sony Pawitan.  

Berdasarkan keterangan tersangka AW tersebut, polisi kemudian  langsung menggeledah rumah Sony  untuk mencari barang bukti lainnya. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 4 paket ganja ukuran sedang dengan berat 330 gram, dua paket sabu-sabu dengan berat 2,33 gram yang ada di dalam kamar tersangka Sony. “Kami sedang melakukan pengembangan penyidikan. Karena berdasarkan keterangan tersangka Sony Pawitan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinsial CM. Hingga saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap CM,” jelasnya. 

Menurut Jeri Marpaung, kedua tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 subsider pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

#sitomgum | http://x.co/tbaP

0 komentar: