PENJUAL GANJA TERTANGKAP DI POM BENSIN



Satuan Reskoba Polres Nganjuk berusaha mengungkap jaringan pengedar ganja, terkait ditangkapnya dua pengedar SN dan JF, serta seorang pemakai, kemarin siang.

Kasatreskrim Anton Prasetyo menjelaskan, kasus ganja di Nganjuk memang tergolong langka. Biasanya kasus yang sering adalah peredaran obat jenis arthan (Double L). 

Terkait penangkapan 3 tersangka pengedar dan pemakai ganja dengan barang bukti 3,5 ons ini bisa diindikasikan bahwa Nganjuk perlu diwaspadai, sehingga harus ditingkatkan investigasi peredarannya. "Kita tidak mau kecolongan, jadi harus dilakukan penyidikan secara lebih intensif," ujarnya.

Dari tiga tersangka yang telah diamankan itu berusaha diungkap soal asal barang itu, dan siapa bandar pengedarnya. "Kita berusaha untuk mengungkap siapa bandarnya," jelasnya.
  
Ditemui terpisah, Humas Polres Nganjuk, Bambang Sutikno membenarkan Satreskoba berhasil menangkap dua pengedar diawali dengan menangkap tersangka pemakai AM. Dari keterangannya aparat berhasil menjebak dua pengedar itu dengan barang buktinya. 

AM ditangkap di SPBU Baron dengan barang bukti 1,77 gram berupa lintingan ganja yang disimpan di saku celananya. Selang sehari kemudian dari mulutnya diperoleh informasi pemasok langganannya. "Petugas akhirnya menghubunginya, dan berhasil menjebak dengan petunjuk AM," jelasnya.  

Bambang menambahkan, akibat perbuatanya kini ketiga tersangka diancam dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

#sitomgum | http://x.co/vTee

0 komentar: