GP, seorang pemuda berusia 33 tahun yang tercatat sebagai honorer Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (4/2/2013) siang dibekuk Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Ia ditangkap atas tuduhan kepemilikan dua pohon ganja dan tiga paket sedang ganja kering siap jual.
GP (33) yang berdinas sebagai honorer Biro Umum, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terpaksa berurusan dengan polisi. Siang tadi, saat istirahat, ia ditangkap polisi di depan pusat olahraga bilyar di Palangkaraya.
Saat penangkapan, polisi mendapati tiga paket sedang ganja kering siap jual seharga Rp 150.000 per paket. Polisi kemudian melanjutkan penyidikan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari rumah di Jalan Baddak 4 tersebut polisi mendapati dua pohon ganja kecil yang ditanam di halaman rumah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Komisaris Besar Koeshartono mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pohon ganja tersebut merupakan hasil upaya pembibitan yang ia lakukan sendiri dari biji ganja kering yang dibelinya secara rutin dalam satu tahun terakhir.
"Pelaku atas nama GP, pekerjaannya honorer pemprov bagian umum," kata Koeshartono.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun.
#sitomgum | http://x.co/tVTV
0 komentar: