Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang, Sony Pawitan (32) ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Banten karena terbukti memiliki narkoba jenis ganja sebanyak 2 kg dan sabu-sabu seberat 2,36 gram.
Selain itu, polisi juga menyita alat penghisap sabu-sabu. Selain itu, petugas kepolisian juga menangkap rekan Sony Pawitan bernama AW (34), warga Jalan Ki Uju, Nomor 22, RT 03/01, Lingkungan Kaujon, Kelurahan Serang, Kota Serang.
Tersangka Sony Pawitan merupakan warga Jalan Jayadiningrat, Nomor 14, Lingkungan Kaujon, Kelurahan Serang, Kota Serang. ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Banten, karena memiliki dua kilogram ganja. Selain ganja, polisi juga menyita 2,36 gram sabu-sabu dan alat penghisap sabu-sabu.
Kasubdit Resnarkoba Polda Banten AKBP Jeri Marpaung di Serang, Jumat (8/2) mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap kedua tersangka tersebut terjadi pada Kamis (7/2)) sekitar 15.30 WIB.
Pada awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tersangka AW di teras rumah tersangka Sony Pawitan di Jalan Jayadiningrat, Nomor 14, Lingkungan Kaujon, Kelurahan Serang, Kota Serang. Dari tangan tersangka tersangka AW, polisi menemukan barang bukti dua paket besar ganja seberat 1,5 kilogram. Dua paket ganja itu adalah milik tersangka Sony Pawitan.
Berdasarkan keterangan tersangka AW tersebut, polisi kemudian langsung menggeledah rumah Sony untuk mencari barang bukti lainnya. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 4 paket ganja ukuran sedang dengan berat 330 gram, dua paket sabu-sabu dengan berat 2,33 gram yang ada di dalam kamar tersangka Sony. “Kami sedang melakukan pengembangan penyidikan. Karena berdasarkan keterangan tersangka Sony Pawitan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinsial CM. Hingga saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap CM,” jelasnya.
Menurut Jeri Marpaung, kedua tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 subsider pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
#sitomgum | http://x.co/tbaP
0 komentar: