PENGIRIMAN 4008 GRAM GANJA KE BALIKPAPAN DIGAGALKAN PETUGAS AIRPORT



Paket yang berisikan ganja kering seberat 4008 gram berhasil digagalkan oleh petugas Airport Interdiction Bea dan Cukai Bandara Internasional Polonia dan  petugas Avia Security X-Ray UBGK Bandara Polonia, Rabu (27/2). Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan Timur Kota Balik Papan.

Menurut beberapa data yang sudah terkumpul, ganja tersebut diselundupkan bersamaan dengan satu paket ikan asin dan ikan teri. Pengirim paket tersebut di ketahui berinisial 'DH' warga Kisaran yang akan dikirimkan kepada seorang berinisial 'BK', di Kalimantan Timur Kota Balikpapan.

Awalnya petugas Airport Interdiction Bea dan Cukai Bandara Internasional Polonia yang disaksikan oleh petugas Avia Security X-Ray UBGK Bandara Polonia curiga dengan paket tersebut. Selanjutnya petugas pun memeriksa paket tersebut dan menemukan barang bukti ganja seberat 4008 garam.

Selanjutnya ganja kering tersebut diamankan ke Kantor Pabean Madya B Bandara Polonia Medan.

Kepala Pos Polisi Bandara Polonia Medan, Aiptu S Sihombing mengatakan, paket tersebut rencananya akan di kirim via maskapai penerbangan Garuda GA-283.

"Rencananya paket tersebut akan dikirim ke Kalimantan Timur," jelasnya.

Sedangkan Kasi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan Fathoni mengaku, kasus penemuan ganja tersebut telah ditangani oleh pihak Dir Res Narkoba Polda Sumut.

"Untuk pengembangan selanjutnya kita serahkan ke Dit Narkoba Poldasu," ujarnya.

0 komentar: