Satuan anti narkoba Polres Bogor Kota, Jawa Barat, berhasil menyita satu kwintal ganja kering siap edar yang berasal dari Aceh. "Ganja ini didapat tersangka dari Aceh, dikirim lewat Merak kemudian didistribusikan ke Bogor dan sekitarnya menggunakan mobil minibus," kata Kepala Polisi Resor Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam memaparkan kasus itu di Mapolres Bogor Kapten Muslihat, Rabu.
Kapolres menyebutkan, satu kwintal lebih ganja kering tersebut diperkirakan baru sampai dan akan diedarkan ke sejumlah daerah di Bogor Cianjur dan Sukabumi.
Pengungkapan kasus ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir ganja di wilayah Cikaret yang dilakukan Selasa (19/3) malam.
Berdasarkan keterangan satu tersangka tersebut, ganja didapat dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Cimanglit, Taman Sari, Ciomas, Kabupaten Bogor. "Dari informasi tersebut Satuan Antinarkoba melakukan penggrebekan hingga menemukan satu kwintal ganja kering yang disimpan di rumah tersebut," kata Kapolres.
Dari lokasi Cimanglit, petugas mengamankan empat orang yang diduga tersangka pemilik barang haram tersebut dengan total tersangka yang diamankan lima orang dimana empat orang laki-laki dan satu perempuan. "Kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait keterlibatan mereka dan peran lima orang diduga tersangka ini," kata Ujang Purnama.
Kapolres menyebutkan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut merupakan yang terbesar selama dua tahun terakhir. Pada dua tahun lalu Polres Bogor Kota juga pernah mengungkap tindak pidana ganja dengan jumlah ratusan kilogram.
Diduga para pelaku merupakan bandar ganja yang memiliki pembeli cukup banyak di wilayah Bogor, Cianjur dan Sukabumi. "Dilihat dari jumlah banyaknya mereka tergolong bandarnya, mereka sudah memiliki pemesan yang cukup banyak," kata Kapolres.
Ganja kering tersebut, lanjut Kapolres telah dipaket dibungkus menggunakan koran dan lakban dengan harga satu kilogram dibeli Rp4 juta. Sementara itu, jumlah paket ganja sebanyak 100 blok dengan total uang Rp400 juta.
Saat ini para tersangka telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor untuk pengembangan lebih lanjut. Masing-masing tersangka adalah FP (20), MN (20), JS (20) BN (21) dan satu orang perempuan RAW (18). "Para tersangka tergolong masih muda-muda, mereka berusia di antara 20 tahunan, salah satu tersangka BN merupakan residivis yang baru bebas dua bulan lalu terkait kasus kepemilikan ganja juga," kata Kapolres.
Oleh @sitomgum dari Sumber Berita.
0 komentar: