Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) membekuk Bohdan Bitik (36) WN Ukraina di kediamannya, Kelurahan Pegambiran,Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon kemarin lusa (6/3). Bohdan menanam biji ganja yang didapatnya dari Inggris melalui paket pengiriman.
"Setelah dua minggu pemesanan, biji ganja datang kemudian disemaikan oleh tersangka di dalam pot," ucap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, Anang Prananto seperti yang dilansir di laman Humas Polri, www.humas.polri.go.id, Jumat (8/3).
Pria yang berprofesi sebagai manajer meubel ini mengaku ganja yang ditanamnya untuk konsumsi pribadi. Dari ganja yang ditanamnya, Bohdan sempat memanen ganja miliknya.
"Dia tanam biji ganja itu dalam kamarnya dengan menggunakan kelambu dan lampu. Dari 10 benih berhasil diperolehnya dengan membeli dari internet, hanya dua saja yang berhasil ditanam hingga panen," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini WN Ukraina yang telah menetap 10 tahun di Indonesia akhirnya ditahan dan segera menjalani persidangan. Dia akan diancam dengan pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," tutupnya.
0 komentar: