Yang Berhasil Disita Polda Metro Jaya Selama 2012 Antara Lain : Ganja 1,630 kg, Heroin 3,28 kg, Kokain 1,2 kg, Sabu 511,9 kg, Bubuk Ecstasy 113 kg, Ecstasy 1.850.686 butir, Psikotropika Golongan IV 199 butir



Sepanjang tahun 2012, kasus Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2011. Jumlah kasus Narkoba pada tahun 2012 sebanyak 4.836 kasus, dibandingkan tahun 2011 sebanyak 4.817 kasus. Artinya, terjadi peningkatan sebanyak 0,39 persen. Namun, tingkat penyelesaian kasus (crime clearence) pada tahun 2012 sebanyak 4.836 kasus dibandingkan tahun 2011 sebanyak 4.817 kasus. Artinya, terjadi peningkatan sebesar 0,39 persen.

"Pada tahun 2012 kasus Narkoba di jajaran Polda Metro Jaya sebanyak 4.836 kasus, dapat diselesaikan seluruhnya 4.836 atau sebesar 100 persen, " ungkap Kapolda Metro Jaya, Putut Eko Bayuseno, saat membacakan rilis laporan akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12/2012).

Dari jumlah tersangka, pada tahun 2011 Polisi berhasil menangkap sebanyak 5.874. Di tahun 2012, jumlahnya mengalami peningkatan sebesar 1,14 persen. Pada tahun ini jumlah tersangka yang berhasil diringkus mencapai 5.941 orang. Jumlah tersangka tersebut terdiri dari 5.605 laki-laki dan 336 perempuan.

Barang bukti yang berhasil disita selama 2012, antara lain : ganja 1,630 kg, heroin 3,28 kg, kokain 1,2 kg, sabu 511,9 kg, bubuk ecstasy 113 kg, ecstasy 1.850.686 butir, psikotropika gol IV 199 butir.

Operasi khusus yang terkait pemberantasan narkoba, pihak Polda Metro Jaya sempat melaksanakan Operasi Nila Jaya 2012 yang dilaksanakan sejak tanggal 1-20 Juni 2012. Operasi ini bertujuan untuk pemberantasan distributor, agen, pengedar serta pemakai narkoba. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap 553 orang.

Untuk kasus narkoba yang paling menonjol selama 2012, yaitu pengungkapan peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia pada tanggal 16 April 2012 dengan TKP terletak di pool Bus IMI (Indonesia Mulia Indah), Jalan Soekarno-Hatta  132, Rajabasa Raya, Bandar Lampung. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang warga negara Malaysia bernama Thai Woon Foi dan 2 WNI bernama Husin dan Yusuf Bena.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa produsen narkoba lebih banyak di luar negeri. Para produsen memroduksi barang haram tersebut di negara asal mereka, kemudian menjualnya di Indonesia.

"Karena lebih menguntungkan, mereka memroduksi di luar negeri dibandingkan memroduksi di Indonesia," ujar Putut.

#sitomgum | http://x.co/rJ0b

0 komentar: