1.
INGAT!
Modal utama yang harus Anda punya adalah KEBERANIAN untuk meminta Hak Anda.
Keberanian tidak sama dengan sikap nyolot. Kenalilah cirri-ciri orang
yang menangkap Anda serta detail lainnya saat penangkapan terjadi.
2.
BICARALAH
JUJUR. Contohnya: jika anda kedapatan menguasai narkotika yang tujuannya untuk
Anda gunakan. AKUILAH
bahwa Anda memang pengguna narkotika.
3.
Setiap
kali Anda diminta untuk menandatangani sesuatu, BACALAH terlebih dahulu agar
anda tahu apa isi dokumen tersebut.
4.
Mintalah
surat penangkapan SEBELUM batas
waktu penangkapan habis. Untuk kriminal biasa 1 X 24 jam, dan untuk narkotika 3
hari, begitu juga
dengan surat penahanan.
5.
Dalam
hal kasus narkotika, perpanjangan penahanan bisa dilakukan untuk waktu 3 hari
berikutnya. Mintalah surat perpanjangan penangkapan juga.
6.
Anda
berhak menanyakan tindak pidana apa yang disangkutkan kepada Anda.
Tanyakan pula berapa ancaman hukumannya. Jika ancaman hukumannya di
atas 15 tahun, maka anda WAJIB disediakan pengacara oleh pihak kepolisian.
Hal ini diatur dalam pasal xx. Tanyakan kepada polisi mengenai hak mendapatkan
pengacara ini.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
Tebet Timur
Dalam III no.54 A
Jakarta
12820, Indonesia.
Telpon: 0 2 1
8 3 0 5 4 5 0
Fax: 0 2 1 8 3
7 0 9 9 9 4
Email:
contact@lbhmasyarakat.org
point no.4, bisa di jelaskan lebih detail, bro? thanx
BalasHapus