APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN KETIKA SAYA DITANGKAP OLEH POLISI?


1.    INGAT! Modal utama yang harus Anda punya adalah KEBERANIAN untuk meminta Hak Anda. Keberanian tidak sama dengan sikap nyolot. Kenalilah cirri-ciri orang yang menangkap Anda serta detail lainnya saat penangkapan terjadi.

2.    BICARALAH JUJUR. Contohnya: jika anda kedapatan menguasai narkotika yang tujuannya untuk Anda gunakan. AKUILAH bahwa Anda memang pengguna narkotika.

3.    Setiap kali Anda diminta untuk menandatangani sesuatu, BACALAH terlebih dahulu agar anda tahu apa isi dokumen tersebut.

4.    Mintalah surat penangkapan SEBELUM batas waktu penangkapan habis. Untuk kriminal biasa 1 X 24 jam, dan untuk narkotika 3 hari, begitu juga dengan surat penahanan.

5.    Dalam hal kasus narkotika, perpanjangan penahanan bisa dilakukan untuk waktu 3 hari berikutnya. Mintalah surat perpanjangan penangkapan juga.

6.    Anda berhak menanyakan tindak pidana apa yang disangkutkan kepada Anda. Tanyakan pula berapa ancaman hukumannya. Jika ancaman hukumannya di atas 15 tahun, maka anda WAJIB disediakan pengacara oleh pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam pasal xx. Tanyakan kepada polisi mengenai hak mendapatkan pengacara ini.



Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
Tebet Timur Dalam III no.54 A
Jakarta 12820, Indonesia.
Telpon: 0 2 1 8 3 0 5 4 5 0
Fax: 0 2 1 8 3 7 0 9 9 9 4
Email: contact@lbhmasyarakat.org

1 komentar: