Fitra Rahmadani (FR) alias Doyok, tersangka kasus pembunuhan Alawy Yusianto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Januari 2013. Dia akan mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kondisi saya sehat, siap menghadapi sidang," kata Fitra sambil menutupi muka dengan kedua tangannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
FR tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menumpang bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernomor polisi B 7218 QA. Tangannya diborgol dengan tangan tahanan tahanan lainnya.
Hari itu FR mengenakan kaos warna putih. Di bagian depan kaosnya, terdapat gambar daun ganja dengan palang merah sebagai backgroundnya, itu merchandise seri Ganja Medis produksi Lingkar Ganja Nusantara. FR juga mengenakan celana jins hutam dan bertopi warna merah kombinasi hitam. Dia juga membawa tas slempang warna putih yang terbuat dari jenis kain terigu.
FR yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu terus menutupi wajah sampai masuk ke ruang tahanan khusus dengan menggunakan tangan tanpa banyak menjawab pertanyaan wartawan. Sebuah handuk warna hitam juga menutupi kepala FR.
Sidang ini akan dipimpin Hakim Hariyono dengan hakim anggota Hakim Lendriati Janis dan Hakim Samiaji.
#sitomgum | http://x.co/safL
0 komentar: