Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, menangkap Feri Fadli, 20, pengedar daun ganja 1,5 kilogram di Kecamatan Kinali Pasaman Barat.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Pasaman Barat dan sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku diamankan pada Sabtu (26/1)," kata Kapolres
Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar Prabowo Santoso di Simpang Ampek, Minggu (27/1).
Pihaknya menangkap pelaku ketika hendak membawa daun ganja itu dari Kinali menuju arah Kota Padang. Pihaknya mendapat informasi itu dari masyarakat. Saat itu juga jajaran Polres Pasaman Barat langsung melakukan pengejaran dan penggerebekan.
"Ganja kering itu dibungkus rapi dan diletakkan di tengah mobil Toyota Avanza BA 1229 SN dengan modus bergaya mobil travel," kata Kapolres.
Menurut dia, ketika akan ditangkap pelaku sempat mengelabui petugas sehingga terjadi kejar-kejaran.
Saat itu juga mobil yang dikendarai pelaku diserempet untuk berhenti. Pelaku kemudian mengaku mobil yang ia kendarai itu mobil travel dengan penumpang dua wanita muda bersama anak-anak.
"Modus dengan gaya travel itu ialah modus baru bagi kurir maupun pengedar narkoba untuk mengelabui polisi. Petugas harus bekerja ekstrakeras menyiasati modus-modus yang dilakukan para sindikat pengedar narkoba," kata dia.
Pelaku merupakan warga Kasang Batang Anai Pariaman. "Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku bukan pemain baru lagi. Dua wanita berinisial EW, 24, dan EM yang mengaku penumpang masih berstatus saksi. Belum ada bukti atau saksi yang memberatkan kedua perempuan itu ikut terlibat sindikat narkoba," kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup serta denda Rp1 miliar.
#sitomgum | http://x.co/sdOA
0 komentar: